Saturday, January 1, 2011

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Calon perseorangan dalam kontestasi politik PILKADA

Mahkamah Konstitusi mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menilai calon perseorangan ( Calon Independen ) dalam Pilkada tidak boleh dibatasi karena mengakibatkan perlakuan tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antar warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal wilayah lainnya di Indonesia.

Keputusan Pengabulan oleh Mahkamah Konstitusi, adalah satu diantara buah Perjuangan Tiada Henti para Aktivis SIRA untuk Demokrasi di Indonesia, yang bermula dari permohonan Uji materi pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur calon perseorangan kepala daerah, permohonan uji materi itu diajukan oleh empat Tokoh Muda asal Aceh, yaitu: Faurizal Moechtar, Tami Anshar Mohd Nur, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. yang diajukan melalui kuasa hukum Mukhlis Mukhtar SH, Safaruddin SH, dan Marzuki SH, mereka telah membuktikan diri - Dari Aceh Untuk DEMOKRASI di INDONESIA -

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Calon perseorangan dalam kontestasi politik PILKADA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sentral Informasi Rakyat Aceh